SELAYANG PANDANG PPID KAB. BANJARNEGARA
Kehadiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan publik.
Konsekuensi kehadiran Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah setiap badan public dewasa ini tidak lagi berwenang menyembunyikan beragam informasi public kepada masyarakat. Kecuali memang yang dilarang sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku.
INFORMASI
BERKALA
INFORMASI
SERTA MERTA
INFORMASI
SETIAP SAAT
INFORMASI
YANG DIKECUALIKAN
PPID Kabupaten Banjarnegara
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Kabupaten Banjarnegara
Belum menemukan informasi yang Anda cari ? Silahkan klik tombol berikut untuk permintaan informasi
Berita Kabupaten Banjarnegara
Meriah Penuh Inspirasi, Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Banjarnegara
BANJARNEGARA - Memperingati Hari Disabilitas Internasional 2024, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) menggelar pentas...
Peringatan HUT ke-53 KORPRI dan HUT ke-79 PGRI, Pj Bupati: Guru Perlu Perlindungan Hukum dan ASN Harus Semakin Profesional
Pj Bupati Banjarnegara, Muhamad Masrofi menyoroti tentang maraknya guru yang terlibat kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, yang menurut data OJK, 42% guru terlibat pinjol illegal. "Ini menunjukkan...
Link Aplikasi Layanan Publik
PEJABAT PENGELOLA DOKUMENTASI DAN INFORMASI
KABUPATEN BANJARNEGARA
JL. A. Yani No. 16 Banjarnegara
Telp. 0286-591218 Fax. 0286-591187
DiKelola Oleh DINKOMINFO Banjarnegara
E-Mail : ppid@banjarnegarakab.go.id
Streaming LPPL Radio Suara Banjarnegara
Sosial Media Kami