diposting oleh Fazira Infokom

2 Juni 2020

Tugas dan Wewenang PPID

Tugas dan Wewenang PPID

PPID bertugas:

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  3. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  4. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  7. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  8. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  9. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
  10. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada tugas di atas, PPID berwenang:

  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  3. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  4. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  5. menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
  6. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
  7. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  8. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Tugas dan Wewenang PPID Pelaksana

PPID Pelaksana bertugas:

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  3. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. mengumpulkandokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  7. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

Sumber : PERKI No. 1 Tahun 2021

 

Berita Lainnya..

LRA PPKD TA 2023

[embeddoc url="https://ppid.banjarnegarakab.go.id/wp-content/uploads/2024/10/LRA-PPKD-2023.pdf" download="all"...

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
sabung ayam dinkestrenggalek klik88 tok99toto https://klinikkitamura.com/ mitraumkm-bankasjap.com dapodik-bangkalan.com https://pa-kualakapuas.go.id/ uajy.net bengkulutengahkab.com slot gacor klik88 scatter hitam slot gacor idn k86sport live casino online slot mudah menang scatter hitam mahjong slot gampang jp link alternatif klik88 link tok99toto tok99toto login slot deposit 10k slot thailand www.basarnas.org www.unnes.net link slot gacor slot gampang menang scatter hitam slot mahjong gacor slot link tok99toto https://smpn10kotasukabumi.or.id/ pg slot link alternatif klik88 slot gacor slot demo link kaizen88 mega wheel