Beberapa kepala desa melakukan audiensi dengan Pj Bupati Banjarnegara di Pringgitan Rumah Dinas Bupati, Rabu (12/10).
Kedatangan para kades tersebut bertujuan agar pemerintah daerah membantu menyampaikan usulan mengenai wacana pemerintah pusat terkait moratorium pilkades pada masa pemilu dan pilkada serentak 2024 bisa dikaji ulang.
Renda Sabita Noris, Kepala Desa Purwonegoro mengatakan, pemerintah pusat melalui kemendagri mengeluarkan kebijakan untuk melakukan penundaan pilkades dari tanggal 1 Oktober 2023-31 Desember 2024.
Sementara di Kabupaten Banjarnegara ada 57 kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya pada 30 April 2024. Namun karena ada rencana moratorium tersebut menyebabkan pilkades tertunda belum jelas untuk waktu pelaksanaannya.
“Kami berharap pilkades di Banjarnegara bisa dilakukan sebelum moratorium dilaksanakan,” kata Rendra
Menurutnya, jika moratorium jadi dilaksanakan maka akan berdampak dengan kekosongan jabatan kepala desa cukup lama. Walaupun nantinya akan diisi oleh penjabat (Pj) dari ASN namun menurutnya hal itu kurang efektif karena Pj Kades biasanya bukan dari warga sekitar serta kewenangannya terbatas dan tidak bisa melakukan kebijakan yang situasional.
“Kekosongan jabatan kepala desa yang nantinya diisi oleh Pj akan memunculkan problem dan berpengaruh kepada pemilu, karena kami juga khawatir akan terjadi konflik horizontal,” terangnya
Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto menyatakan akan berupaya membantu untuk meneruskan usulan para kades dengan melakukan koordinasi dan komunikasi ke pemerintah pusat. Akan tetapi dia mengingatkan para kades bahwa keputusan akhir tetap ada di tingkat pusat.
“Pemkab siap menyampaikan usulan ke pemerintah pusat, ini bentuk ikhtiar kita. Namun jika tidak disetujui ya tetap kita laksanakan kebijakan tersebut,” tuturnya. (amar)
0 Komentar