BANJARNEGARA- Sebanyak 27 Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2023 disetujui dalam Sidang Paripurna DPRD Banjarnegara di Sasana Bhakti Praja Setda Lt.1, pada Senin (26/12/2022).
Dalam penetapan Propemperda tersebut mengakomodir usulan-usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari dari DPRD dan Raperda dari Pemerintah Daerah.Total terdapat 27 Raperda, 10 usulan tahun 2023, 14 luncuran tahun 2022 yang belum selesai pembahasan dan 3 kumulatif terbuka.
Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DPRD secara berencana, terpadu, dan sistematis yang pelaksanaannya di koordinasikan oleh DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Disetujuinya 27 Propemperda untuk dibahas dan disahkan tahun 2023 mendatang antara lain, yang berasal dari usulan Bupati diantaranya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Aparatur Pemerintahan Desa, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah, Raperda tentang Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selanjutnya, Raperda yang berasal dari usulan DPRD diantaranya, Raperda Cagar Budaya, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Raperda Pengelolaan Sampah Spesifik, dan Raperda Wajib Belajar 12 Tahun.
Adapun Raperda yang masih dalam pembahasan luncuran tahun 2022 diantaranya Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Evolusi, Raperda APBD tahun 2024.
Turut hadir pada sidang tersebut, Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara Drs. Indarto, M.Si, anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara, dan beberapa Kepala OPD.***(Infokom Tin&fzr)
0 Komentar