BANJARNEGARA- Pemkab Banjarnegara dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) melaksanakan penandatangan nota kesepakatan tentang pemanfaatan data Surat Tanda Registrasi (STR) dan data Surat Izin Praktik (SIP) Dokter dan Dokter Gigi.
Penandatangan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Banjarnegara dan Wakil Ketua I KKI di ruang Comand Center, Selasa (17/1).
Wakil Ketua I KKI, drg Andriani menyampaikan penandatanganan nota kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap STR serta SIP dokter dan dokter gigi di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Melalui kerja sama ini juga data STR dan SIP antara KKI dengan Pemkab Banjarnagara dapat diakses dengan sistem secara elektronik, sehingga praktik dokter dan dokter gigi dapat diketahui penyebaran lokasinya.
“Dokter dan dokter gigi hanya dapat berpraktik paling banyak di tiga tempat sesuai dengan STR yang diterbitkan oleh KKI,” jelasnya.
Disamping itu, hal tersebut sangat penting karena kecepatan dan ketepatan dalam pemanfaatan data sangat mendukung KKI dan Pemkab Banjarnegara agar saling mengetahui dan memanfaatkan data tersebut sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan ini, praktik kedokteran dapat dilaksanakan dengan baik, melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas praktik kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Sekda Banjarnegara Indarto mengatakan, sinergi antara Pemkab Banjarnegara dan KKI ini menjadi upaya dalam menyiapkan kebijakan yang melindungi pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu parktik kedokteran sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dokter, dokter gigi dan masyarakat di Kabupaten Banjarnegara.
“Terima kasih kepada KKI, semoga melalui kerja sama ini dapat meningkatkan kinerja pembangunan daerah di bidang kesehatan menuju Banjarnegara yang maju dan sejahtera,” pungkasnya. (amar/bagas)
0 Komentar