Pada tahun 2023, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Banjarnegara menargetkan 200.000 penduduk di wilayah Kabupaten Banjarnegara sudah menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Dindukcapil Banjarnegara, Tien Sumarwati mengatakan pada tahun ini, 25 persen dari 750.000 penduduk yang memiliki KTP elektronik ditargetkan sudah memanfaatkan IKD.
“Sampai hari ini baru ada 2.900 penduduk yang sudah menggunakan IKD,” katanya saat Rapat Koordinasi Implementasi dan Pemanfaatan IKD di Sasana Bhakti Praja Setda Banjarnegara, Kamis (19/1).
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan transformasi dokumen kependudukan dalam bentuk fisik menjadi digital. Diharapkan dengan adanya IKD akan semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus suatu kepentingan atau layanan yang membutuhkan identitas kependudukan tanpa harus membawa dokumen fisik.
“Dengan IKD kita cukup membawa smartphone yang terkoneksi dengan internet,” jelasnya
Sekretaris Daerah Banjarnegara, Indarto menyampaikan, IKD menjadi salah satu terobosan untuk mempercepat pelaksanaan pelayanan publik seperti yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.
IKD juga menjadi Identitas yang valid sebagai dasar pemberian pelayanan publik dan telah menggunakan sistem autentikasi guna mencegah kebocoran dan pemalsuan data.
“Ke depan IKD akan diberlakukan bagi semua penduduk secara bertahap. Oleh karena itu melalui Rakor ini, menjadi langkah kita untuk menyamakan persepsi dan mengawal agar implementasi serta pemanfaatan IKD bisa berjalan baik di Kabupaten Banjarnegara,” tuturnya. (Anggita/amar/bagas)
0 Komentar