BANJARNEGARA – Dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) maka semua pelayanan Pemerintah kepada masyarakat dilakukan secara digitalisasi menggunakan aplikasi yang terintegrasi.
Hal tersebut diungkapkan Sekda Banjarnegara Drs Indarto M.Si saat membuka kegiatan Sosialisasi Keamanan Informasi yang digelar Dinas Kominfo Banjarnegara di Sasana Abdipraja Setda Banjarnegara, Senin (13/3/2023).
Menurutnya penggunaan aplikasi yang terintegrasi rentan menimbulkan kerawanan keamanan baik keamanan informasi maupun data.
“Kerawanan ini dapat berupa gangguan pada data center, gangguan sistem di aplikasi yang kita miliki atau yg lebih mengkhawatirkan adalah apabila terjadi kehilangan atau kebocoran data ke pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Indarto.
Lebih lanjut Indarto menegaskan, bahwa saat ini pemerintah kabupaten Banjarnegara sudah memiliki 48 aplikasi yang tersebar di beberapa OPD. Namun aplikasi tersebut harus memenuhi standar dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Maka sebagai upaya pengamanan data pemerintah kabupaten Banjarnegara telah berkoordinasi dengan BSSN untuk menerapkan standar keamanan informasi dan bekerjasama dengan Balai sertifikasi elektronik,” ujarnya.
Dengan latar belakang tersebut, guna lebih memahami apa itu keamanan Siber, Dinas Kominfo Banjarnegara mengadakan sosialisasi keamanan informasi dengan menghadirkan narasumber di bidang pengamanan Siber dan sandi dari BSSN Jakarta, Firman Maulana, S.E.
Kepala Dinas Kominfo Banjarnegara R Riono Rahadi Prasetyo mengatakan, sosialisasi ini sangat penting agar dapat mengurangi dampak kerugian bagi OPD pemilik aplikasi dengan harapan kecepatan pelayanan publik terhadap masyarakat dapat lebih maksimal lagi.
“Sosialisasi ini sangat dibutuhkan untuk mengamankan aplikasi yang sudah di bangun oleh OPD dan Kecamatan terutama OPD berbasis pelayanan publik,” kata Riono.
Menurutnya, sosialisasi ini untuk menambah pengetahuan ASN akan perlunya pengamanan informasi, baik itu dalam pengiriman ataupun penerimaan informasi terutama yang bersifat rahasia. Pengamanan terhadap informasi merupakan aspek yang sangat penting karena merupakan aset pemerintah yang perlu dikelola dengan baik untuk mencegah terjadinya kebocoran yang dapat dipergunakan secara tidak bertanggung jawab, sehingga dapat membahayakan keamanan nasional maupun pemerintah daerah.
“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai keamanan informasi pada aplikasi atau website yang kita gunakan apakah sudah menjamin keaslian dokumen, autentikasi dan valid, “terang Riono, “kami berharap dengan sosialisasi ini peserta dapat mengetahui bagaimana keamanan informasi pada aplikasi yang di gunakan dan mengetahui resiko yang dihadapi dalam menggunakan aplikasi sehingga dapat lebih waspada terhadap kejahatan Siber.” *** (kominfo_bgs).
0 Komentar