Sebagai upaya dalam menekan peredaran cukai ilegal/rokok ilegal, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banjarnegara kembali bersinergi dengan Sekretariat DBHCHT Provinsi Jawa Tengah dengan melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sosialisasi tentang pemanfaatan DBHCHT tahun anggaran 2023, terus digalakkan. Salah satunya dengan menggelar talkshow di Tribun Jateng Semarang, yang dikemas melalui media talkshow baik melalui radio maupun televisi.
Sebagai narasumber dalam talkshow tersebut disampaikan oleh dua orang yakni Een Erlina,S.Sos, M.Si dari Sekretariat DBHCHT Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Banjarnegara Riatmojo Ponco Nugroho, SE., ME.
Dengan adanya sosialisasi melalui talkshow ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan dapat memberikan pemahaman mengenai kontribusi cukai untuk Negara dan pemanfaatan DBHCHT untuk masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal.
Riatmojo Ponco Nugroho menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, penggunaan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menyebutkan bahwa alokasi DBHCHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing masing dengan presentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum dan 40% bidang kesehatan.
Alokasi DBHCHT di Kabupaten Banjarnegara dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, dengan pemanfaatan bidang kesejahteraan masyarakat maupun untuk kegiatan bidang penegakan hukum dan kesehatan.
“Pemkab Banjarnegara terus melakukan sosialisasi terkait dengan DBHCHT melalui berbagai media cetak dan elektronik, talkshow dan pelibatan masyarakat melalui kegiatan kesenian daerah ebeg, wayang kulit, kuntulan dan kesenian lainya dalam rangka upaya pemberantasan peredaran pita cukai palsu/ilegal guna meningkatkan penerimaan cukai negara,” katanya.
Sementara itu Een Erlina mengatakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bersumber dari APBN untuk Daerah. Besarnya akan bergantung pada angka presentase tertentu dari pendapatan negara yang diberikan kepada provinsi penghasil cukai dan /atau tembakau.
Untuk penerimaan DBHCHT Provinsi Jawa Tengah senilai Rp. 1.207.312.334.000,- dana tersebut terbagi atas untuk Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 263.988.176.000,- , untuk pemkab/kota sebesar Rp. 321.949.955.000,- dan untuk Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 12.713.981.000,-.
Lebih lanjut Een mengatakan pada prinsipnya penggunaan DBHCHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Guna mendukung pemulihan perekonomian dan penanganan kemiskinan ekstrim DBHCHT menyiapkan kebijakan bidang kesejahteraan masyarakat yang meliputi pemberian bantuan langsung tunai DBHCHT, pemberian pelatihan ketrampilan kerja kepada masyarakat, pemberian bantuan modal usaha, pemberian bantuan sarana dan prasarana alat pertanian kepada petani tembakau.
“Kami berharap kegiatan DBHCHT sesuai dengan koridor aturan yang ada, pemanfaatan anggaran secara maksimal, efisien dan efektif serta terjadinya harmonisasi kegiatan antara Pemerintah Provinsi dan Pemkab/Kota se-Jawa Tengah,” harap Een.
Kepala Diskominfo melalui Kabid Pengelolaan Informasi Dan Komunikasi Publik, Khadir menyampaikan, penyebaran informasi ini tidak hanya dilakukan secara manual, tetapi juga melalui media publikasi di berbagai media.
Menurutnya, media merupakan sarana komunikasi yang efektif saat ini. Media yang digunakan cukup beragam mulai dari media elektronik seperti Radio dan TV maupun Media cetak seperti tabloid atau koran.
Selain itu dilakukan juga publikasi melalui media massa seperti Youtube, IG, Facebook dan media lainnya.
“Kami berharap, masyarakat dapat mencerna dengan baik informasi terkait pentingnya cukai, tentunya mendorong masyarakat mengenali pita cukai palsu dan membantu menginformasikan kepada pemkab dalam rangka pemberantasan cukai palsu/ rokok ilegal guna meningkatkan pendapatan negara,” pungkasnya. **** (kominfo/bgs)
0 Komentar