BANJARNEGARA – Kabupaten Banjarnegara mengokohkan diri dalam komitmen pencegahan korupsi. Setelah pada Desember 2022, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melakukan launching (Kick Off) Desa Anti Korupsi Provinsi Jawa Tengah di Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu, kini di Desa Sijenggung digelar Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi Tahun 2023, Rabu (10/5/2023). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kegiatan dibuka Penjabat Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto SH. Acara juga disiarkan secara live streaming dengan menghadirkan narasumber Irbanwil 1 Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Drs. Antonius Tri Hananto, Tim KPK RI : Firlana Ismayudin, Yuniva Tri Lestari dan Wina Cathatiyaning Rahayu.
Dari OPD di lingkungan Pemkab Banjarnegara hadir langsung antara lain : Inspektur Banjarnegara Drs. Agung Yusianto, M.Si. Kepala Dinas Kominfo Riono Rahadi Prasetyo, SH., MH, Kabid Pemdes Dispermades Agung Hermawan, S.I.P., Camat Banjarmangu Sri Supijah Anggorowati, S.Sos, Kepala Desa Sijenggung Suyono, Kades Kendaga Murtinah, Kades Beji Nyana dan Kedes Banjarmangu Eko Nurul Bilal.
Pj. Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto SH menegaskan, komitmen pencegahan korupsi harus dimulai dari tahap perencanaan. Selanjutnya, pelaksanaannya harus betul-betul berintegritas, dan dievaluasi secara komperhensif.
Program Desa Antikorupsi kali ini, kata Tri Harso, merupakan kegiatan lanjutan yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Tahun 2022 lalu, di Kabupaten Banjarnegara dipilih Desa Sijenggung Kecamatan Banjarmangu sebagai pilot project Desa Antikorupsi.
“Pada tahun 2023 ini, kami mengusulkan perluasan percontohan Desa Antikorupsi sebanyak 60 Desa yang terdiri dari 3 Desa pada 20 Kecamatan di Kabupaten Banjarnegara. Yang saat ini kami ikutsertakan melalui media daring,” jelasnya.
Tri Harso berharap, desa-dasa tersebut dapat menjadi pionir bagi terbentuknya Desa Antikorupsi di Kabupaten Banjarnegara. Tentunya dengan memenuhi indikator-indikator area penilaian berupa Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal.
“Untuk itu, kepada 60 desa perluasan percontohan Desa Antikorupsi agar dapat menunjukkan implementasi atas 5 indikator penilaian yang telah ditetapkan dan tidak terbatas hanya pemenuhan dokumen saja. Sehingga diperlukan komitmen Pemerintah Desa, Kelembagaan Desa dan masyarakat untuk dapat mewujudkan Desa Antikorupsi di desa masing-masing,” harap Pj Bupati Tri Harso.
Sementaraitu Irbanwil 1 Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Drs. Antonius Tri Hananto, menjelaskan, program Desa Antikorupsi ini bertujuan mewadahi kepala desa dan perangkatnya dalam mengimplementasikan desa antikorupsi, serta mengoptimalkan pencegahan korupsi di tingkat desa.
Koordinator Tim KPK RI, Firlana Ismayudin, menjelaskan ada empat tahapan dalam pencanangan Desa Antikorupsi. Yakni observasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi, serta penilaian. Tahap penilaian tidak hanya melibatkan KPK, tetapi juga Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDTT, dan konsultan independen.
”Jadi ada lima yang akan menilai, dan akan didampingi Inpektorat provinsi dan Inspektorat kabupaten selaku ’lawyer-nya’. Setelah itu baru tahap berikutnya yaitu penganugerahan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo telah membentuk 29 Desa Anti Korupsi di Jawa Tengah dalam rangka mengimplementasikan program KPK. Tahun ini KPK melakukan penilaian Desa Antikorupsi di 22 Provinsi. Pencanangan perdana Desa Antikorupsi dilakukan pada Tahun 2021 sebanyak 1 Desa yaitu Desa Panggungharjo, sedangkan di Tahun 2022 telah dilakukan penilaian pada 10 Desa di 10 Provinsi di Indonesia.*** (kominfo_tim).
0 Komentar