BANJARNEGARA – PJ Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto SH menyerahkan bantuan keuangan (banparpol) kepada partai politik, Selasa (17/6/2023) di Pringgitan rumah dinas. Bantuan diberikan kepada 10 partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Banjarnegara yang bersumber dari APBD Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2023.
PJ Bupati Tri Harso Widirahmanto SH dalam sambutannya mengatakan, bantuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan sinergitas Pemkab dengan Partai Politik serta mewujudkan tata kelola partai politik yang moderen, profesional, dan akuntabel.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran sebagai OPD pemerintah Banjarnegara dan partai politik penerima banparpol atas pengelolaan Banparpol tahun 2022 yang telah sesuai dengan kriteria yang berlaku.
PJ Bupati berharap capaian tersebut terus dipertahankan, sehingga bantuan akan semakin bermanfaat untuk meningkatkan demokrasi di Kabupaten Banjarnegara.
“Pengelolaan Banparpol yang akuntanbel akan menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus tata kelola partai dalam rangka mewujudkan partai politik yang modern dan akuntabel,” harapnya.
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten Banjarnegara, Drs Tulus Sugiharto M.Si, menambahkan, Pemkab Banjarnegara telah merealisasikan kenaikan besaran bantuan keuangan partai politik sehingga bisa sejajar dengan kabupaten lain.
Adapun total pagu anggaran bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2023 adalah Rp. 1.581.798.000, dengan perincian distribusi sebagai berikut :
- DPC PDI Perjuangan sebesar Rp 262.134.000,-
- DPC PKB sebesar Rp 253.035.000,-
- DPC Partai Demokrat sebesar Rp 193.137.000,-
- DPC PPP sebesar Rp 181.881.000,-
- DPD PKS sebesar Rp 154.389.000,-
- DPD Partai Golkar sebesar Rp 141.024.000,-
- DPD PAN sebesar Rp 116.157.000,-
- DPC Partai Gerindra sebesar Rp 110.691.000,-
- DPD Partai NasDem sebesar Rp 110.436.000,-
- DPC Partai Hanura sebesar Rp 58.914.000,
Penyerahan bantuan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inspektur Kepala BPPKAD, Kepala Dinkominfo, Kepala Bagian Hukum Setda, dan para pimpinan Partai Politik.*** (kominfo_gas/mjp).
0 Komentar