Banjarnegara – Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto, SH melakukan pengambilan sumpah janji sekaligus penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara di Sasana Abdi Praja Setda Banjarnegara, Kamis (20/7/2023).
Prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) sebanyak 192 PNS disaksikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Banjarnegara diantaranya Sekretaris Daerah Indarto dan Para Kepala OPD Pemkab Banjarnegara.
Pj Bupati Tri Harso dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada PNS yang telah secara resmi diangkat dalam Jabatan Fungsional.
“Kami sampaikan bahwa proses pengajuan ijin pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional ini sudah berproses cukup lama yakni dari bulan Agustus 2022 dengan terlebih dahulu mengajukan ijin ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Tengah,” katanya.
Tri Harso juga mengatakan jika sebenarnya ada 575 PNS yang diajukan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional pada tahun 2022.
“Dari 575, baru 192 PNS yang disetujui melalui Pertimbangan Teknis BKN Nomor 5876/B-AK.02.02/SD/K/2023, tanggal 20 Juli 2023 dan diangkat dalam Jabatan Fungsional pada hari ini. Jadi sisanya masih ada 383 PNS yang belum turun pertimbangan teknis dari BKN,” lanjutnya.
Tri Harso menambahkan, saat ini pemerintah tengah fokus melakukan penyederhanaan birokrasi. Tidak hanya menghapus struktur birokrasi dan mengalihkan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional. Namun lebih dari itu untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih professional.
“Transformasi sistem kerja dalam penyederhanaan birokrasi juga memberi kesempatan pejabat fungsional memegang peranan penting dengan pengembangan karier yang jelas. Lewat sistem ini, orientasi pegawai juga akan lebih fokus pada pencapaian kinerja organisasi beralih dari sebelumnya orientasi pada jabatan struktural,” lanjutnya.
Jabatan Fungsional memiliki keistimewaan dibandingkan jabatan pelaksana atau struktural. Beberapa kelebihannya adalah: kelas jabatan lebih tinggi dibandingkan pelaksana, dapat naik pangkat lebih cepat apabila angka kredit telah mencukupi, batas usia pensiun Fungsional Ahli Madya 60 tahun dan Ahli Utama 65 tahun, serta memiliki jenjang karir lebih jelas sesuai jenjang jabatan selama masih tersedia formasi.
Namun demikian, tantangannya juga berat, Pejabat Fungsional wajib mengikuti pengembangan kompetensi yang mendukung kinerja dalam pencapaian tujuan organisasi.
Oleh karena itu, perlu saya ingatkan bahwa sumpah/janji jabatan yang baru diucapkan dan disaksikan oleh rokhaniawan di atas kitab suci bukanlah sebuah seremonial belaka. Saudara berjanji langsung kepada Tuhan YME bahwa akan melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan sungguh-sungguh sesuai dengan bidang kerja masing-masing.
“Dengan diangkatnya Saudara hari ini dalam Jabatan Fungsional, maka selain hak pokok berupa gaji, maka mulai bulan Juli 2023 ini Saudara juga mendapatkan tunjangan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” katanya (**)
0 Komentar