BANJARNEGARA – Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara melalui Inspektorat Kabupaten Banjarnegara menggelar sosialisasi antikorupsi. Sosialisasi digelar di ruang Puntadewa Hotel Fox Harris Banjarnegara, Rabu (18/10/2023).
Kegiatan diselenggarakan dalam 2 sesi, sesi pertama pada pukul 9 pagi hingga 12 siang, diikuti oleh 65 peserta meliputi ketua DPRD, wakil ketua dan anggota DPRD Banjarnegara serta Direktur BUMD yang ada di Banjarnegara. Untuk sesi kedua pada pukul 12.30 hingga 16.00, diikuti oleh 65 peserta dari unsur kepala dinas dan camat se- Kabupaten Banjarnegara.
Tampil sebagai narasumber Drs Kunto Nugroho Hari Putranto M.Si, Dewan Pembina Komunitas Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas (KOMPAK API) Jawa Tengah, dan Eva Pratama Nur Fitrianto, Pejabat Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah dari Inspektorat Jawa Provinsi Jawa Tengah.
Inspektur Kabupaten Banjarnegara, Drs Agung Yusianto M. Si mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan menanamkan pemahanan kepada penyelenggara negara dan seluruh stakeholder guna mendorong upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi, dan menegakkan budaya dan nilai-antikorupsi khususnya bagi pejabat OPD, BUMD, DPRD, dan dunia usaha di Kabupaten Banjarnegara.
“Kegiatan ini sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan penanaman perilaku antikorupsi sebagai tindakan preventif terhadap tindak korupsi di kalangan pejabat dan masyarakat,” kata Agung.
PJ Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto, SH dalam sambutannya mendukung penuh perilaku antikorupsi dalam penyelenggaraaan pemerintahan sebagai bentuk loyalitas serta pengabdian kepada negara .
“Mari kita jadikan budaya antikorupsi sebagai bentuk loyalitas kepada negara. Saya berharap tidak terjadi permasalahan hukum yang menimpa ASN dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara,” ujar PJ Bupati.
PJ Bupati juga meminta kepada seluruh OPD, Camat berserta jajaran serta pemerintahan Desa untuk meningkatkan peran serta pencegahan tindak pidana korupsi sehingga diharapkan tidak terjadi penyimpangan pengelolaan APBD yang berindikasi tindak pidana serta terciptanya pelayanan publik yang berintegritas yang bebas dari tindak pidana korupsi.
Sementara itu narasumber Drs Kunto Nugroho Hari Putranto M.Si, Dewan Pembina Komunitas Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas Provinsi Jawa Tengah mengajak seluruh peserta untuk menjauhi praktik korupsi. Karena korupsi dan gratifikasi secara nyata telah menyengsarakan rakyat.
Menurut dia, akibat adanya praktik tersebut biasanya mengakibatkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap integritas negara, lembaga-lembaga, dan pejabat-pejabatnya.
“Karena itu, mari kita ciptakan pemerintahan bersih, dengan memegang teguh pakta integritas sebagai pejabat yang mengemban amanat rakyat,” katanya.
Menurutnya, pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa juga membutuhkan peningkatan peran pengawasan internal yang memadai di lingkungan pemerintahan.*** (kominfo/mjp)
0 Komentar