BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara bersiap menggelar pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2024 pada Bulan Maret Tahun 2024 setelah pelaksanaan pemilu di Bulan Februari. Pilkades Gelombang II ini akan diikuti sebanyak 57 desa dimana akhir masa jabatan kepala desanya pada bulan April Tahun 2024.
Demikian salah satu hasil Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membahas Rencana Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II Tahun 2024 di Pringgitan Rumah Dinas Bupati, Rabu (11/10/2023).
Rapat dipimpin oleh PJ Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto, dihadiri Forkompimda, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejehteraan Rakyat, Inspektorat, Dindikpora, Dindukcapil, Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Ketua Bawaslu serta Camat se-Kabupaten Banjarnegara.
Kepala Kepala Dispermades PPKB Banjarnegara, Hendro Cahyono, SE, M.Si. dalam paparannya menyampaikan bahwa jika Pilkades dilaksanakan pada Bulan April 2024, maka tidak terjadi kekosongan kepala desa definitif.
“Kepala desa hasil pilihan Masyarakat akan lebih berpengaruh signifikan dalam mengatasi konflik-konflik yang berpotensi menyebabkan ketidakkondusifan masyarakat akibat pengaruh dari penyelenggaraan pemilu,” paparnya.
Hendro juga menerangkan, apabila Pilkades dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023, dengan simulasi dilaksanakan tanggal 30 Oktober 2023, sedangkan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa pada gelombang II adalah 30 April 2024, maka akan terjadi masa tunggu pelantikan selama 183 hari. Dimana hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2018 Pasal 65 Ayat (15), ketentuan pelantikan Kepala Desa hasil Pilkades yang diatur paling lama adalah 74 hari sejak dilakukan pencoblosan.
Sedangkan apabila Pilkades digelar setelah masa Pemilu (31 Desember 2024) lanjutnya, maka pelaksanaan Pilkades serentak gelombang II (57 desa) dan III (195 desa) akan dilaksanakan secara bersama pada Bulan Nopember 2025 dan Pelantikan di Desember 2025. Hal ini berarti bahwa sejumlah 57 desa yang seyogyanya terjadwal melaksanakan Pilkades di Tahun 2024 akan mengalami kekosongan jabatan Kepala Desa definitif selama kurang lebih 20 bulan (April 2024-Desember 2025).
“Konsekuensi yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah adalah harus menyediakan 57 Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) untuk menjadi Penjabat Kepala Desa dan menyelenggarakan Pilkades serentak pada Tahun 2025 sebanyak 252 desa,” imbuhnya.
Hendro menambahkan, pelaksanaan tahapan pencoblosan yang direncanakan pada Bulan Maret 2024 dan pelantikan yang direncanakan pada Bulan April 2024, diproyeksikan merupakan waktu yang cukup kondusif, mengingat pada saat tersebut sudah melewati masa tahapan krusial pemilu yang berdampak langsung terhadap masyarakat desa, yakni penetapan Calon Presiden, Wakil Presiden dan Calon Legislatif yang jatuh pada tanggal 11 Oktober 2023 dan masa kampanye tertutup dari tanggal 14 Oktober 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 serta masih mempunyai jeda waktu yang cukup panjang dalam memasuki tahapan krusial Pilkada yang akan jatuh pada Bulan Juli sampai dengan Nopember 2024.
Sementara itu, Pj. Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto, SH menanggapi paparan dan juga masukan-masukan forum, menyampaikan pelaksanaan Pilkades Gelombang II Tahun 2024, harus dipersiapkan dengan baik.
“Beberapa hal harus dicermati, seperti aturan, waktu, personal panitia di lapangan karena ada tahapan pemilu, logistik, potensi kericuhan, anggaran agar pelaksanaan Pilkades bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Tri Harso meminta dukungan serta kerjasama dari semua stakeholder terkait dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2024.
“Kami juga berharap pilkades berjalan aman, lancar dan bisa menghasilkan kepala desa yang berkualitas,” pungkasnya. *** (kominfo_kiky/bgs/eko).
0 Komentar