Frequently Asked Questions (FAQ)
- Apa itu PPID?
PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yaitu pejabat yang bertanggung jawab di setiap badan publik untuk menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?
Permohonan informasi publik dapat diajukan secara langsung, tertulis, atau melalui media elektronik dengan mengisi formulir yang disediakan oleh PPID. Permohonan dapat disampaikan melalui:
- Datang langsung ke Ruang Pelayanan PPID.
- Mengirim surat permohonan.
- Melalui website resmi PPID atau melalui email.
- Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan informasi?
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi sesuai jenis pemohon:
- Pemohon perorangan: Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) setempat.
- Pemohon Badan Hukum: Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham RI.
- Kelompok orang: Surat kuasa dari pemberi kuasa dan fotokopi KTP atau Surat Keterangan Kependudukan pemberi kuasa.
Selain itu, informasi yang diminta harus jelas dan spesifik, serta pemohon wajib mencantumkan alamat atau kontak yang jelas untuk menyampaikan informasi yang diminta.
- Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mendapatkan informasi?
PPID akan menanggapi permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dengan perpanjangan waktu 7 (tujuh) hari kerja jika diperlukan.
- Apakah ada biaya untuk mendapatkan informasi publik?
Secara umum, layanan permohonan informasi publik tidak dipungut biaya. Namun, jika ada biaya fotokopi atau penggandaan dokumen, pemohon mungkin diminta untuk menanggung biaya tersebut.
- Apakah semua informasi dapat diakses oleh publik?
Tidak semua informasi dapat diakses oleh publik. Ada beberapa kategori informasi yang dikecualikan, seperti:
- Informasi yang dapat membahayakan negara.
- Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.
- Informasi yang dilindungi oleh undang-undang seperti rahasia negara, rahasia bisnis, dan rahasia pribadi.
- Bagaimana jika permohonan informasi saya ditolak?
Jika permohonan informasi ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada atasan PPID. Keberatan harus diajukan dalam waktu 30 hari setelah pemberitahuan penolakan diterima. Jika keberatan tidak ditanggapi dengan memuaskan, pemohon bisa mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
- Apa yang dimaksud dengan informasi berkala, serta merta, dan setiap saat?
- Informasi berkala: Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin oleh badan publik, seperti laporan tahunan atau laporan keuangan.
- Informasi serta merta: Informasi yang harus segera disampaikan kepada publik terkait dengan ancaman terhadap hajat hidup orang banyak, seperti informasi bencana alam atau wabah.
- Informasi setiap saat: Informasi yang harus tersedia dan dapat diakses oleh publik sewaktu-waktu diminta, seperti peraturan, dokumen, atau data yang dikelola badan publik.
- Apa kewajiban badan publik dalam hal pelayanan informasi?
Badan publik wajib:
- Menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala.
- Merespon setiap permohonan informasi dengan cepat dan tepat.
- Menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Melindungi informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Bagaimana cara menghubungi PPID jika membutuhkan informasi lebih lanjut?
Pemohon dapat menghubungi PPID melalui:
- Datang langsung ke kantor PPID Kabupaten Banjarnegara yang beralamat di: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banjarnegara Jl. Ahmad Yani No. 16 Banjarnegara
- Melalui email: ppid@banjarnegarakab.go.id
- WhatsApp: 081228124447Telepon: (0286) 591043
Pemohon juga dapat mengunjungi website PPID untuk informasi lebih lanjut atau layanan online.