SELAYANG PANDANG PPID KAB. BANJARNEGARA
Kehadiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan publik.
Konsekuensi kehadiran Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah setiap badan public dewasa ini tidak lagi berwenang menyembunyikan beragam informasi public kepada masyarakat. Kecuali memang yang dilarang sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku.
INFORMASI
BERKALA
INFORMASI
SERTA MERTA
INFORMASI
SETIAP SAAT
INFORMASI
YANG DIKECUALIKAN
PPID Kabupaten Banjarnegara
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Kabupaten Banjarnegara
Belum menemukan informasi yang Anda cari ? Silahkan klik tombol berikut untuk permintaan informasi
Berita Kabupaten Banjarnegara
Banjarnegara Raih Penghargaan KPI Award 2024 Kategori Kabupaten Menuju Informatif
SEMARANG – Banjarnegara menerima penghargaan sebagai Kabupaten menuju Informatif di Jawa Tengah pada ajang Keterbukaan Informasi Publik (KPI) Award 2024. Penghargaan diserahkan pada Malam...
Realisasi Capai 92,56 Persen, Pemkab Banjarnegara Apresiasi Wajib Pajak Pada Gebyar Pajak Daerah 2024
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Banjarnegara yang bersumber dari pajak daerah tahun 2024 ditargetkan senilai Rp.85.978.600.000. Sampai dengan tanggal 29 November 2024 sudah...
Link Aplikasi Layanan Publik
PEJABAT PENGELOLA DOKUMENTASI DAN INFORMASI
KABUPATEN BANJARNEGARA
JL. A. Yani No. 16 Banjarnegara
Telp. 0286-591218 Fax. 0286-591187
DiKelola Oleh DINKOMINFO Banjarnegara
E-Mail : ppid@banjarnegarakab.go.id
Streaming LPPL Radio Suara Banjarnegara
Sosial Media Kami