Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
- Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi.
- Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana.
- Pengecualian bersifat ketat dan terbatas.
- Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Untuk mendukung Keterbukaan Informasi Publik salah satu pedoman pembentukan PPID Kabupatan Banjarnegara antara lain:
- UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- PP 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU 14 tahun 2008 tentang KIP
- PerKI Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengklasifikasian informasi publik
- PERMENDAGRI NO 3 TAHUN 2017
- Pergub 56 Tahun 2019 Petunjuk PPID
- Perbup No 8 Tahun 2011 Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik
- PerKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- SK Bupati No. 480/585 Tahun 2022 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi