SELAYANG PANDANG PPID KAB. BANJARNEGARA
Kehadiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan publik.
Konsekuensi kehadiran Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah setiap badan public dewasa ini tidak lagi berwenang menyembunyikan beragam informasi public kepada masyarakat. Kecuali memang yang dilarang sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku.
INFORMASI
BERKALA
INFORMASI
SERTA MERTA
INFORMASI
SETIAP SAAT
INFORMASI
YANG DIKECUALIKAN
DATA PENCETAKAN DOKUMEN DINDUKCAPIL
KARTU KELUARGA
Tanggal Hari ini : 12 - 08 - 2022
Hari ini | 0 |
---|---|
Total | 336,027 |